BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang kembali mengeluarkan imbauan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Namun, imbauan yang menekankan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas ini memunculkan pertanyaan, apakah imbauan saja cukup untuk mencegah praktik-praktik kecurangan yang telah lama menjadi masalah yang tersembunyi.
Plt Kepala Disdikbud Kota Bontang, Saparudin, menyatakan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan secara adil dan wajar, tanpa praktik titipan, suap, atau gratifikasi. Pernyataan ini merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan PPDB.
“Tidak ada itu satu guru jatahnya satu murid, semua harus dilakukan secara adil,” tegas, Jumat (30/5/2025).
Meskipun begitu, Saparudin tidak merincikan mekanisme pengawasan dan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Apakah akan ada pengawasan independena, serta bagaimana masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan transparan?
Perlu dicatat, praktik “jatah murid” yang disebutkan merupakan isu lama yang menjadi pembicaraan publik, meski kerap sulit dibuktikan karena lemahnya sistem pelaporan dan ketertutupan sekolah.
Dalam surat edaran KPK disebutkan, jika ditemukan indikasi korupsi atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, hal tersebut wajib dilaporkan ke KPK. Gratifikasi dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak, bahkan disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial, serta wajib dilaporkan melalui aplikasi pelaporan online GOL (Gratifikasi Online).
Namun, hingga kini belum jelas sejauh mana sistem GOL dikenal dan digunakan oleh para guru dan tenaga pendidikan di daerah seperti Bontang. Kurangnya sosialisasi dan perlindungan terhadap pelapor, bisa menjadi hambatan serius dalam pemberantasan gratifikasi di sektor pendidikan.
“Kalau rekam jejak di Bontang insyaallah tidak ada, makanya harus dicegah terlebih dahulu.” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam