SANGATTA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur (Disdikbud Kutim) memberi peringatan keras kepada seluruh pengelola PAUD. Kesalahan atau kelalaian dalam mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bisa berujung pada pemangkasan bantuan.
Data kini menjadi “tiket masuk” utama untuk memperoleh bantuan pemerintah, baik fisik maupun operasional. Jika tidak valid dan tidak diperbarui tepat waktu, peluang mendapatkan dukungan anggaran bisa langsung tertutup.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kutim, Heri Purwanto, menegaskan bahwa penentuan bantuan revitalisasi tidak dilakukan secara subjektif oleh pemerintah daerah. Data calon penerima dikirim langsung dari pemerintah pusat melalui aplikasi Data Sahabat, lalu diverifikasi di lapangan.
“Daerah tidak menentukan seenaknya. Data dari pusat, kami hanya cek kesesuaiannya dengan kondisi riil sekolah,” tegas Heri saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (27/2/2026).
Sebanyak 20 satuan PAUD di Kutim telah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan fisik. Penetapan itu sepenuhnya berbasis data yang diinput sekolah masing-masing.
Karena itu, Heri mengingatkan pentingnya ketelitian operator dan pengelola dalam mengisi Dapodik. “Mau dapat bantuan atau tidak, tergantung bagaimana mengelola Dapodik. Kalau datanya bagus dan valid, peluangnya terbuka,” ujarnya.
Tak hanya soal data siswa dan sarana, Disdikbud Kutim juga menyoroti kedisiplinan pelaporan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Masih ada sekolah yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan dana hingga harus ditegur tim verifikator.
Keterlambatan itu berdampak langsung pada alokasi tahun berikutnya. Jika ada dana yang tidak terlaporkan, pagu anggaran bisa otomatis terpotong.
“Misalnya tahun ini ada Rp5 juta yang belum terlapor, maka tahun depan jumlah itu bisa langsung dikurangi dari alokasi yang seharusnya diterima,” jelasnya.
Untuk memperkuat akuntabilitas, Disdikbud Kutim juga mendorong penerapan sistem Coretax bagi bendahara sekolah. Sistem tersebut mencakup registrasi, pembuatan kode billing deposit, hingga pelaporan SPT unifikasi secara digital dan transparan.
Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mempercepat digitalisasi tata kelola administrasi pendidikan.
Di sisi lain, Pemkab Kutim juga tengah berpacu menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang masih mencapai 10.197 anak. Targetnya, jumlah tersebut turun drastis menjadi sekitar 2.000 anak pada Desember 2026.
Disdikbud Kutim pun mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Anak usia 5–6 tahun yang belum terdaftar diminta segera didorong masuk PAUD agar hak pendidikannya terpenuhi.
“Kalau ada anak usia sekolah yang belum masuk PAUD, segera ajak dan daftarkan. Ini tanggung jawab bersama,” pungkas Heri.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




