BONTANG– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bontang Bambang Cipto Mulyo, menyebutkan, belum ada sekolah di Kota Taman yang menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) karena ditemukan kasus Covid-19.
Walau begitu, Bambang mengingatkan, kepada seluruh satuan pendidikan untuk memperhatikan surat edaran Mendikbudristek No 7 Tahun 2022, terkait penghentian PTM akibat paparan Corona.
Sesuai edaran terbaru tersebut, lanjut Bambang, pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran online dapat dilakukan ketika dalam satu sekolah ada yang terpapar Covid-19 di atas 5 persen dari jumlah warga di satuan pendidikan. Selain itu, apabila terjadi klaster penularan pada satuan pendidikan.
“Ada pedomannya di sekolah. Ketika ada 5 persen atau lebih maka dalam edaran itu mengharuskan pembelajaran daring (dalam jaringan),” jelas Bambang, Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, mengenai protokol kesehatan (prokes), Bambang mengatakan, seharusnya setiap sekolah tetap menjalankannya. “Pedomannya SE itulah. Yang penting teman-teman sekolah melakukan protokol kesehatanlah yang ketat,” katanya.
“Begitu ada yang terkonfirmasi lebih dari 5 persen, maka akan melaksanakan daring sekian hari, ada ketentuannya,” tambahnya.
Mengutip Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No 7 tahun 2022 tertanggal 29 Juli 2022, disebutkan, jika terjadi penularan Covid-19 di sekolah dan angka penularan di atas 5 persen, maka pembelajaran tatap muka akan dihentikan paling lama 7 hari atau paling cepat selama 5 hari.
“Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka paling lama tujuh hari, paling sedikit lima hari,” katanya mengutip surat edaran. (yah)