Disdikbud Kubar: TPP Guru Tetap Aman, Efisiensi Berlaku untuk Pejabat

SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memberikan penjelasan terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), di tengah dinamika yang berkembang di masyarakat.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kubar, Benediktus, menegaskan bahwa kebijakan TPP tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah serta ketentuan regulasi yang berlaku.

“Untuk kenaikan TPP, itu hanya bisa dilakukan jika ada peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, saat ini rasio belanja pegawai di Kutai Barat telah mendekati batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, Benediktus memastikan bahwa TPP bagi guru ASN maupun tenaga kesehatan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun 2025. Kebijakan efisiensi anggaran justru diterapkan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya.

“Besaran TPP guru di Kutai Barat masih tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain,” terangnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.

Baca Juga:  Orangutan Dilatih “Berburu” Ketupat, Simulasi Hidup di Alam Liar

“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun setiap kebijakan penganggaran harus tetap berpijak pada regulasi dan kondisi fiskal daerah,” jelasnya.

Benediktus menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah daerah wajib menjaga rasio belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, pemerintah daerah berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, tahun 2026 juga menjadi periode yang cukup menantang secara fiskal, seiring adanya penurunan dana transfer serta tuntutan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Kubar menegaskan bahwa kebijakan TPP guru tetap dijaga, namun kenaikan belum dapat dilakukan hingga kondisi keuangan daerah memungkinkan. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.