spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Disebut Lalai Soal Tak Cairnya Dana Pembinaan Atlet, Aznem Pastikan Kerja Pakai Dasar Hukum

BONTANG – Setelah ramai pemberitaan soal dana hibah atlet yang tak kunjung cair, nama Ahmad Asnem ikut disebut sebagai pihak yang dianggap lalai karena tak menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi.

“Saya juga kaget. Nama saya tiba-tiba disebut-sebut, katanya karena saya tidak buat SK,” katanya.

Asnem menjelaskan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dispoparekraf Bontang, proses pengusulan hibah masih mengacu pada Perwali Nomor 20 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, batas akhir pengajuan proposal dari organisasi adalah 31 Maret. Setelah semua proposal masuk, barulah OPD membentuk Tim Verifikasi untuk bekerja dari April hingga Mei.

“Itu pola tetap. Saya jalankan dari 2022, 2023, dan itu sudah terbukti tidak pernah bermasalah. Proposal dulu yang masuk, baru kami bentuk tim verifikasi,” jelasnya.

Namun di tahun 2024, sistem berubah. Pengajuan dilakukan melalui akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikelola Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) Kota Bontang. Organisasi penerima hibah seperti KONI, KORMI, NPCI, Pramuka, dan BAPOPSI wajib mengunggah proposal secara mandiri. Setelah diverifikasi awal di sistem, barulah Bapperida mengalirkan dokumen ke dinas teknis.

Baca Juga:  Lewat PKT KARUNIA, Pupuk Kaltim Tanamkan Pentingnya K3 dan Keberlanjutan Lingkungan pada UMKM

“Saya lihat di sistem, proposal itu masuknya baru April. Hanya NPCI yang di bulan Maret. Bahkan ada yang akhir April. Kalau begitu, bagaimana bisa saya bentuk tim di bulan Maret? Proposal saja belum saya terima,” tegasnya.

Pernyataan Asnem diperkuat oleh hasil penelusuran wartawan Media Kaltim dari sistem SIPD. Proposal hibah dari lima organisasi terkait ternyata memang tidak diajukan secara serentak dan tepat waktu. Hanya proposal dari NPCI Kota Bontang yang tercatat masuk lebih awal, yakni pada 4 Maret 2024. Sementara itu, empat organisasi lainnya justru baru mengunggah proposal mereka pada akhir April. KONI Kota Bontang mengunggah pada 24 April, disusul BAPOPSI Bontang pada 26 April, KORMI Kota Bontang pada 29 April, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bontang pada 30 April 2024.

Dengan jadwal unggahan seperti itu, menjadi tidak masuk akal bila pembentukan SK Tim Verifikasi dibebankan kepada pejabat yang sudah melakukan serah terima jabatan sejak 25 Maret 2024. Bahkan, Perwali Nomor 10 Tahun 2024—yang menjadi dasar pembentukan SK—baru ditandatangani 17 April, atau hampir tiga minggu setelah Asnem meninggalkan jabatannya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan Jaminan Sosial untuk 34.782 Pekerja Rentan Kota Bontang

“Saya sudah minta staf cetak histori sistem dari Januari sampai pertengahan Maret. Tidak ada proposal dari empat lembaga itu. Kalau masuknya April, lalu bagaimana saya bisa buat SK sebelumnya?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, bukan spekulasi. “Saya tidak menolak bertanggung jawab. Tapi saya kerja pakai dasar hukum. Kalau Perwalinya belum ada, dan datanya belum masuk, saya harus buat apa?” katanya.

Asnem juga menyayangkan munculnya narasi “kelalaian pejabat lama” yang menurutnya tidak berdasar. Ia mempersilakan media ini untuk mengecek langsung kebenaran data unggahan tersebut ke Bapperida atau BPKAD Bontang.

“Kalau memang mau dibuka datanya, buka saja log upload-nya. Biar jelas. Jangan kesannya saya yang menutup jalan untuk atlet,” tuturnya.

Penulis: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.
Editor: Yusva Alam

Most Popular