SAMARINDA – Razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Samarinda bersama unsur TNI, Polri, dan POM di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kamis (12/2/2026) dini hari, akhirnya membuahkan hasil. Puluhan botol minuman keras (miras) ditemukan tersembunyi di balik semak belukar di area belakang sebuah kafe remang-remang.
Operasi yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam itu sempat berlangsung alot. Saat petugas melintas, sebagian besar kafe tampak tutup. Namun perhatian petugas tertuju pada Cafe Monster yang masih beroperasi.
Saat dikonfirmasi, pemilik kafe bersikap kooperatif, tetapi membantah menjual minuman beralkohol. Pernyataan tersebut tidak langsung dipercaya petugas yang kemudian melakukan penyisiran menyeluruh hingga ke bagian belakang bangunan.
“Owner-nya kooperatif, tapi tidak jujur. Katanya tidak ada miras. Anggota kami tetap melakukan pengecekan sampai ke area luar,” ujar Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, di lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan lima dus berisi sekitar 60 botol miras berbagai merek. Barang-barang tersebut tidak disimpan di gudang, melainkan disembunyikan di antara rumput tinggi dan semak-semak di belakang kafe.
“Disembunyikan di ‘hutan kecil’, di rumput-rumput. Total kurang lebih 60 botol,” jelas Anis.
Ia mengakui, penertiban di kawasan tersebut kerap berlangsung seperti aksi kejar-kejaran. Setiap kali ada laporan masyarakat yang viral, petugas sering mendapati lokasi dalam keadaan kosong saat ditindaklanjuti.
Meski demikian, kali ini Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti. Pemilik kafe diminta hadir ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh bidang perundang-undangan dan penyidik.
“Karena ini sudah berulang, jika bukti sudah A1, akan kami usulkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.
Anis juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan barang bukti di kantor Satpol PP tidak dipungut biaya.
“Proses pengambilan atau pengurusan barang bukti itu gratis. Tidak ada pungutan apa pun. Masyarakat harus tahu agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi,” pungkasnya. (MK)
Editor: Agus S.




