Dishub Tertibkan Travel di Jalan Anggi, Sopir Diminta Bersih dan Patuh Aturan Parkir

SAMARINDA – Aktivitas travel di kawasan Jalan Anggi, Samarinda, ditertibkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Senin (15/12/2025) pagi. Penertiban dilakukan menyusul keluhan petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tumpukan sampah yang kerap berserakan di sekitar area parkir.

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri. Ia menyebut laporan dari DLH menjadi dasar utama tindakan di lapangan.

“Kegiatan hari ini adalah murni karena adanya laporan dari petugas kebersihan DLH, di mana mereka protes atau keberatan karena para penumpang dan supir yang ada di Jalan Anggi membuang sampah sembarangan,” jelas Duri.

Petugas DLH meminta agar sampah dari aktivitas travel tidak dibuang sembarangan, melainkan dikumpulkan dalam kantong plastik dan diletakkan di satu titik agar memudahkan proses pengangkutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Dishub yang memiliki kewenangan penataan parkir di Jalan Anggi langsung mengambil langkah tegas. Para sopir travel dikumpulkan dan diminta membersihkan sampah di sekitar lokasi parkir.

Baca Juga:  Terjebak Api Dini Hari, Warga Anggana Tewas Saat Kebakaran Hanguskan Lima Rumah

“Karena kami yang menertibkan perparkiran di Jalan Anggi, langsung saya kumpulkan para supir-supir untuk membersihkan segera. Jika tidak membersihkan sampai pukul 12.00 Wita, saya suruh pergi semuanya,” tegasnya.

Langkah tersebut mendapat respons positif. Para sopir travel yang berasal dari berbagai daerah di Kalimantan bersikap kooperatif dan langsung melakukan pembersihan. Dalam waktu kurang dari satu jam, kawasan parkir Jalan Anggi kembali bersih dan tertib.

Selain soal kebersihan, Dishub juga kembali menegaskan aturan parkir dan retribusi resmi yang berlaku di Jalan Anggi. Untuk kendaraan yang datang dari arah Jalan Cendana menuju sungai atau laut, parkir diwajibkan lurus. Sementara kendaraan dari arah laut menuju Jalan Cendana wajib parkir serong.

Dishub menetapkan retribusi parkir sebesar Rp7.000 per sekali parkir yang harus dibayarkan melalui barcode resmi milik Dishub Kota Samarinda. Untuk memastikan ketertiban berjalan konsisten, Dishub menurunkan tiga shift petugas yang bertugas mengawasi aktivitas parkir di kawasan tersebut. (Dim)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.