Disnaker Ungkap Kejanggalan Penerapan “Jam OPA” PT PAMA, Minta Kebijakan dan PHK Karyawan Ditinjau Ulang

SANGATTA— Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Roma Malau, membeberkan hasil rapat mediasi antara manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan karyawannya, terkait sanksi skorsing hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami operator bernama Heri Irawan.

Pertemuan tripartit yang berlangsung tertutup pada Selasa (30/9/2025) di ruang rapat Disnaker Sangatta ini, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penerapan kebijakan perusahaan yang disebut Jam OPA (Operator Personal Assisstant)

Dalam mediasi, Kepala Disnaker Roma Malau secara tegas mempertanyakan dasar hukum, tujuan, prosedur, dan cara kerja penggunaan Jam OPA yang diterapkan PT PAMA. Ia menyoroti kebijakan tersebut tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Mana PKB-nya? Saya baca. Kebetulan di PKB-nya tidak ada. Kami tanyakan dasar untuk membuat ini apa? Nah, beliau bilang itu berdasarkan SK direksi HO Jakarta,” ungkap Roma kepada wartawan saat ditemui, Rabu (1/10/2025).

Roma juga menambahkan, bahwa penerapan Jam OPA ini tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak Disnaker Kutai Timur sebelumnya. “Sebelum diberlakukan itu tidak pernah (koordinasi). Yang pernah hari itu anjuran yang kami berikan, jadi bukan koordinasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Pasca 12 Tahun Diresmikan, Bandara Uyang Lahai Masih Terkendala Lahan

Meskipun perusahaan mengklaim kebijakan Jam OPA bertujuan untuk menghindari fatigue (kelelahan) dan kantuk agar terhindar dari kecelakaan kerja, standar yang diterapkan sangat ketat. Roma mempertanyakan apakah kebijakan ini sudah didukung oleh hasil penelitian dari lembaga riset, dan apakah Jam OPA adalah satu-satunya teknologi untuk mendeteksi waktu tidur karyawan.

Ternyata, Heri Irawan bukanlah satu-satunya karyawan yang keberatan. Operator lain di Departemen Service PAMA, Edi Purwanto, juga mengaku menghadapi kerugian akibat sistem ini.
“Kalau kurang dari (standar waktu tidur minimal 5 jam 31 menit), hasilnya merah. Lalu kita deploy dulu kemudian diisi absensi. Nanti pukul 11.30 WITA baru disuruh pulang. Sehingga kita tidak terima uang hadir harian dan tidak dihitung lembur,” kata Edi.

Edi menekankan bahwa kerugian terbesar terjadi ketika jam tidur dihitung secara manual sudah terpenuhi, tetapi sistem tidak merekamnya. “Kami yang dirugikan. Padahal karyawan sudah memenuhi jam tidur,” keluhnya.

Ia bahkan menyebut karyawan wajib meng-upload jam tidur, meskipun pada saat off (libur), dan jika tidak dilakukan dianggap lalai.

Baca Juga:  RS Pelosok Masih Minim Dokter Spesialis, Ketua IDI Kutim Minta Pemerintah Bikin Terobosan Nyata

Menyikapi polemik ini, Roma Malau menyampaikan dua poin penting kepada perwakilan manajemen PT PAMA:
Pertama, meminta Heri Irawan dipekerjakan kembali agar PHK tidak terjadi. Kedua, meminta kebijakan Jam OPA ditinjau kembali secara menyeluruh terkait aturan dan penerapannya.

Jika hasil mediasi ini tidak mendapat respons cepat, Roma menyatakan pihaknya berencana melayangkan surat ke direksi PAMA di Jakarta, dan meminta manajemen pusat untuk hadir di Disnaker. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda untuk menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.