Disorot di DPRD, Joko Istanto Tegaskan Data Kawasan Hutan Bukan Kewenangan Provinsi

SAMARINDA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, meluruskan polemik terkait sikapnya yang sempat dinilai “diam” saat berada di DPRD Kaltim. Ia menegaskan, kehati-hatian tersebut bukan bentuk penghindaran, melainkan karena persoalan yang ditanyakan berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.

Ditemui usai pelantikannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur pada Senin (22/12/2025), mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim periode 2023–2025 itu menjelaskan bahwa data kehutanan, termasuk penghitungan deforestasi dan rehabilitasi hutan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau soal data kehutanan yang menghitung kementerian, kami di provinsi tidak punya kewenangan menghitung. Wali data itu Kementerian Kehutanan melalui direktorat jenderal terkait,” ujar Joko Istanto.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki otoritas untuk mengaktifkan atau menonaktifkan data kehutanan, termasuk angka deforestasi. Karena itu, pihaknya memilih menunggu rilis resmi dari kementerian agar informasi yang disampaikan tidak keliru.

“Kalau ada angka deforestasi sekian, itu bukan kewenangan provinsi, tapi kewenangan kementerian. Makanya saya berhati-hati dan menunggu data resmi,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketetapan Nilai Zakat Fitrah di Kutim Sebesar Rp 40–Rp 50 Ribu

Menurut Joko, pembagian kewenangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa seluruh urusan di dalam kawasan hutan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Dalam kawasan hutan, termasuk pendanaan, rehabilitasi, dan reforestasi, itu kewenangan Kementerian Kehutanan melalui UPT seperti BPDAS Mahakam Berau yang ada di Kaltim,” katanya.

Sementara itu, peran pemerintah provinsi, termasuk DLH dan Dinas Kehutanan Provinsi, berada pada aktivitas di luar kawasan hutan. Area tersebut meliputi perkebunan berstatus HGU, pertambangan, serta kegiatan usaha lainnya yang melibatkan berbagai instansi.

“Di luar kawasan hutan, kami berbagi peran dengan UPTD dan instansi lain sesuai tugas masing-masing,” lanjutnya.

Terkait penghitungan emisi dan pencemaran lingkungan, Joko menjelaskan bahwa mekanismenya berbeda antar sektor. Untuk emisi gas rumah kaca, misalnya, terdapat sistem dan portal khusus yang digunakan sesuai bidang.

“Di sistem seperti FCPP ada portal MRV untuk menghitung emisi. DLH fokus pada emisi dari sampah dan pencemaran lingkungan, sementara sektor kehutanan dan perkebunan memiliki metode penghitungan sendiri,” paparnya.

Baca Juga:  Warga Tering Lama dan Tering Lama Ulu Sambut Kedatangan Anggota Satgas TMMD Wiltas Ke-127

Ia juga menekankan bahwa kegiatan penanaman tidak bisa dilakukan sembarangan oleh semua dinas karena telah ada pembagian kewenangan yang jelas.

“Menanam itu ada tugasnya. Kewenangan penanaman ada di Dinas Kehutanan. Tidak bisa semua dinas melakukan penanaman,” tegas Joko.

Dengan penjelasan tersebut, Joko berharap publik dan pemangku kepentingan memahami batas kewenangan masing-masing instansi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait peran DLH Kaltim dalam isu kehutanan dan lingkungan hidup. (hnf)

Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.