BONTANG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Bontang menegaskan, telah menjatuhkan sanksi dan memblacklist PT Muriefic Gemilang Putra, sebagai kontraktor pembangunan Jembatan Ulin Selambai tahap pertama tahun 2021.
Hal ini dikarenakan kesalahan pihak kontraktor, yang tidak menjalankan perjanjian atau kontrak yang telah disepakati.
“Kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Sudah kami sanksi dan sudah kita blacklist,” ujar Martinus, Perwakilan dari Disperkimtan Bontang.
Disperkimtan pun mengupayakan penyelesaian, dengan meminta bantuan dan konsultasi hukum ke pihak kejaksaan. Dengan harapan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berkoordinasi dengan kejaksaan untuk meminta bantuan penagihan terkait pembayaran. Sekarang kami sedang dalam prosesnya. Semoga kejaksaan dapat segera membantu, termasuk terhadap hutang-hutang para pekerja,” ujarnya kembali.
Disperkimtan akan selalu berupaya menghubungi pihak kontraktor. Meminta pertanggung jawaban dan kejelasan masalah pembayaran dan pengupahan terhadap tukang Jembatan Ulin Selambai.
“Kami berusaha terus menghubungi kontrkator yang berlokasi di Makassar itu sampai sekarang, tapi memang sulit untuk berkomunikasi,” beber Martinus.
Komisi III DPRD Kota Bontang berharap kejadian masalah pengupahan tukang ini tidak akan terjadi lagi ke depannya.
“Secara tupoksi kerja, ini kan wilayah Disperkimtan. Sebagai hak kontroling kami. Kami nitip kepada Disperkimtan agar kejadian yang terjadi di Selambai begini tidak terjadi kembali” ujar Abdul Malik, Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Senin (19/12/2022.
Abdul Malik mengatakan, masalah ini harus ada solusinya. Harus tetap dicari solusi penyelesaiannya. Lantaran, masyarakat hanya bisa mengadu ke DPRD.
Sementara itu, Jembatan Ulin Selambai sendiri telah kembali dilanjutkan dalam tahap kedua tahun 2022 dengan kontraktor yang berbeda. (sc)