TENGGARONG — Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan anggaran lebih dari Rp7 miliar pada tahun 2026 untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di tiga kecamatan, yakni Loa Kulu, Sebulu, dan Kota Bangun Darat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Distanak Kukar, Nazyarudin Miar, menyampaikan bahwa pembangunan terbesar akan difokuskan di Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, melalui sinergi bersama TNI dalam program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD).
“Untuk tahun 2026 kita bekerja sama dengan pihak TNI, fokus di Kecamatan Loa Kulu, khususnya Desa Jembayan Tengah karena ini proyek terbesar. Kegiatannya khusus jalan usaha tani, yaitu meningkatkan fasilitas jalan yang ada di sana,” ujarnya.
Di Loa Kulu, panjang jalan yang ditargetkan mencapai 4 hingga 5 kilometer dengan alokasi anggaran sekitar Rp3,5 miliar.
Sementara itu, Kecamatan Sebulu dan Kota Bangun Darat masing-masing mendapatkan pembangunan jalan usaha tani sepanjang kurang lebih 2 kilometer dengan estimasi anggaran sekitar Rp1,2 miliar per kecamatan.
Secara keseluruhan, total anggaran yang disiapkan untuk tiga wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar. Nazyarudin menjelaskan, jumlah kegiatan tahun 2026 memang tidak sebanyak tahun sebelumnya karena adanya efisiensi pada sektor lain seperti irigasi dan embung.
Pemilihan Kota Bangun Darat sebagai salah satu lokasi pembangunan disebut sebagai bagian dari prinsip pemerataan. Meski bukan termasuk lima kawasan pusat pertanian utama di Kukar, wilayah tersebut tetap mendapat perhatian pemerintah.
“Kita ingin ada pemerataan. Kota Bangun Darat porsinya selama ini sedikit-sedikit karena bukan kawasan pusat pertanian, tapi tetap kita bantu dan tidak dikesampingkan demi kesejahteraan pertanian,” tegasnya.
Output dari pembangunan ini adalah tersedianya akses jalan yang lebih baik bagi petani, sedangkan dampak jangka panjangnya diharapkan mampu memperlancar distribusi dan aktivitas jual beli hasil panen.
Pelaksanaan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan kebutuhan riil berdasarkan usulan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
“Kita lihat kebutuhan dari permohonan mereka. Jadi pengerjaannya disesuaikan dengan urgensi di kelompok tani tersebut,” tutup Nazyarudin. (MK)
Editor: Agus S




