Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun, Anak Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo

JAKARTA — Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, meminta keadilan setelah dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp13,4 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta KKKS periode 2018–2023.

Menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kerry menegaskan dirinya tidak terlibat dalam perkara yang didakwakan. Ia merujuk pada keterangan para saksi yang telah dihadirkan selama persidangan.

“Seperti yang sudah saya sampaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Ia juga memohon agar proses hukum terhadap dirinya berjalan secara adil dan objektif. Kerry bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mencermati perkara yang menjeratnya.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini bapak presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” ucapnya.

Baca Juga:  Libur Panjang Isra Mikraj 2026, KAI Layani 184 Ribu Penumpang dalam Sehari

“Saya mohon agar keadilan bagi saya. Teman-teman bismillah ya. Semoga Allah melindungi kita semua,” imbuhnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana tambahan 10 tahun penjara.

Rinciannya terdiri atas Rp2.905.420.003.854 terkait dugaan kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun terkait dugaan kerugian perekonomian negara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perkara ini, Kerry didakwa bersama dua terdakwa lain, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. (Fajri)

Baca Juga:  Mobil Pengangkut Makanan Gratis Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, 21 Luka-Luka

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.