spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DJP Ungkap Pengemplang Pajak Rp 2,5 Miliar

Bukti Setor Pajak Tak Diserahkan, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bontang

BONTANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (3/02/2022).

Tersangka kasus perpajakan berinisial HP itu, merupakan Direktur PT HEN yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.574.998.342.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan DJP Kaltimtara Windu Kumoro mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka HP berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Kejari Bontang untuk diproses hukum.

“Perbuatan tersangka dilakukan pada masa pajak periode Januari 2015 hingga Desember 2016 berlokasi di KPP Pratama Kota Bontang,” kata Windu Kumoro, di Aula KPP Pratama Bontang, Kamis (3/2/2022).

Windu Kumoro menjelaskan, HP diduga kuat terlibat tindak pidana perpajakan karena tidak menyetorkan faktur pajak yang telah dilunasi oleh lawan transaksi yaitu PT CKP dan PT EDP.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, KPK Sosialisasi ke DPRD Bontang

“HP ini diduga tidak menyetorkan faktur yang telah dibayar lunas oleh lawan transaksi dan HP mengatakan uang pajak yang disetorkan oleh lawan transaksi digunakan untuk kebutuhan operasional kantor,” jelas Windu.

Akibat perbuatannya, HP diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk itu, HP terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i.

PPNS Kanwil DJP Kaltimtara juga telah menyita salah satu aset wajib pajak berupa lahan seluas 10.000 meter per segi di Samarinda. Tanah yang ditaksir bernilai Rp 825 juta tersebut disita dari wajib pajak dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat pada 20 November 2021.

Baca Juga:  Ajang Kreativitas GenRe, Najirah Sambut Positif, Bisa Hindarkan dari Pengaruh Negatif

Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara, sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.

Windu berharap upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

“Pada akhirnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat,” tandasnya.(ahr/adv)

Most Popular