DKUMPP Beberkan Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang

BONTANG – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang mengingatkan kepada para pelaku usaha yang memiliki gudang, bahwa pengurusan Tanda Daftar Gudang (TDG) cukup mudah.

Kepala Bidang Perdagangan DKUMPP Kota Bontang, Sunita Sinaga menerangkan, proses penerbitan TDG kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi dengan instansi teknis lainnya.

Di sistem OSS ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan dan mengurus izin secara mandiri, mulai dari pembuatan akun, pemilihan jenis perizinan, hingga pengajuan TDG yang secara otomatis akan terhubung ke DKUMPP.

Namun sebelum mengajukan TDG, pemilik gudang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) izin yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Dalam OSS itu proses perizinan sudah dipermudah, tapi pelaku usaha tetap harus memastikan persyaratan dasarnya lengkap, termasuk PBG. Jika semua terpenuhi, pengurusan TDG bisa dilakukan dengan cepat,” tambahnya.

Ditambahkan, kepemilikan TDG bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari pendataan dan pengawasan aktivitas pergudangan di Kota Bontang.
“Kalau TDG sudah terbit, data gudang di Bontang akan lebih tertata, dan pengawasan dari pemerintah bisa dilakukan lebih efektif,” pungkasnya.

Baca Juga:  Keputusan MK Sidrap Masuk Kutim, Edi: Apapun Hasilnya Kami Tidak Akan Pindah

Penulis/Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.