SAMARINDA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim menegaskan bahwa kewajiban reklamasi pascatambang tidak selalu berarti menutup seluruh lubang bekas tambang atau void. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang kerap menyamakan reklamasi dengan penimbunan total lubang tambang.
Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, menjelaskan bahwa secara konsep, reklamasi bertujuan memastikan kawasan pascatambang kembali memiliki fungsi dan nilai guna bagi masyarakat, bukan sekadar menghilangkan lubang bekas aktivitas tambang.
“Reklamasi itu bukan berarti semua lubang harus ditutup. Secara logika, material yang diambil dari dalam tanah tidak mungkin cukup untuk menutup kembali seluruh lubang. Yang penting adalah bagaimana area tersebut dimanfaatkan secara aman dan bermanfaat,” ujar Joko di Samarinda, Sabtu.
Menurutnya, void yang tidak ditutup dapat dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan publik, sepanjang memenuhi ketentuan lingkungan dan tata ruang. Beberapa pemanfaatan yang dimungkinkan antara lain sebagai sumber air baku, kawasan wisata, area budidaya perikanan, hingga peruntukan lain sesuai rencana pascatambang.
Joko mencontohkan salah satu void di sekitar Kota Bontang yang kini dimanfaatkan sebagai sumber air baku utama bagi kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan tersebut dinilai lebih memberikan manfaat jangka panjang dibandingkan sekadar penimbunan lubang tambang.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penentuan rona akhir pascatambang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap rencana pemanfaatan void wajib didukung kajian teknis dan dokumen perencanaan yang komprehensif.
Dokumen tersebut meliputi studi teknoekonomi, feasibility study (FS), rencana reklamasi (RR), rencana penutupan tambang, serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). AMDAL, kata Joko, memegang peranan penting untuk menilai dampak signifikan, termasuk lokasi dan luasan void yang akan ditinggalkan.
“Semua itu sudah diatur secara jelas dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Regulasi membolehkan void ditinggalkan selama ada rencana pascatambang yang jelas dan sesuai peruntukan ruang,” jelasnya.
Meski regulasi memberi ruang, DLH Kaltim memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Perusahaan tambang wajib menjalankan seluruh komitmen lingkungan sesuai dokumen yang telah disetujui pemerintah.
“Kalau pelaksanaannya tidak sesuai dokumen, sanksi administratif hingga paksaan pemerintah akan dijatuhkan,” tegas Joko.
Ia juga menyoroti persoalan lubang tambang akibat aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, kasus ini berbeda karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun jaminan reklamasi, sehingga sepenuhnya menjadi beban lingkungan dan merugikan negara.
“Lubang dari tambang ilegal masuk ranah pidana. Tidak ada jaminan reklamasi, dan dampaknya sangat merugikan,” ujarnya.
DLH Kaltim, lanjut Joko, terus berkoordinasi dengan kementerian terkait serta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memastikan pengawasan lingkungan di wilayah Kalimantan Timur berjalan maksimal, khususnya di kawasan yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan dan pembangunan strategis nasional. (MK)
Editor: Agus S




