SANGATTA—Pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur di tingkat legislatif telah dituntaskan DPRD. Namun, langkah menuju pembahasan di tingkat pusat masih tertahan, lantaran pemerintah daerah belum melengkapi seluruh dokumen administrasi yang menjadi syarat utama evaluasi kementerian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Faisal Rahman, menegaskan bahwa secara substansi, RTRW Kutim sudah siap. Seluruh isu strategis, mulai dari kebencanaan, lingkungan hidup, pangan, hingga sistem transportasi, telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Pernyataan tersebut disampaikan Faisal usai rapat terakhir Pansus yang secara khusus mengulas aspek kebencanaan, Kamis (22/1/2026). Rapat tersebut menghadirkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Kutim, organisasi pemerhati lingkungan G20 Kutim, serta Forum Multi Pihak (FORMIKA).
“Fokus kami memastikan RTRW benar-benar mengakomodasi risiko bencana dan kawasan rawan bencana. BPBD menyampaikan bahwa regulasi kebencanaan, termasuk peraturan bupati tentang kawasan rawan bencana, sudah tersedia dan telah diakomodasi dalam penyusunan RTRW oleh PUPR,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, pembahasan kebencanaan menjadi penutup kerja Pansus karena DPRD menilai seluruh isu substansial telah diselesaikan. Sebelumnya, Pansus juga membahas sinkronisasi lahan pangan berkelanjutan bersama Dinas Pertanian, pengembangan sektor pariwisata, potensi dan lokasi PDAM, hingga sistem transportasi daerah dengan melibatkan Dinas Perhubungan.
Menurut Politisi PDI-Perjuangan itu, seluruh OPD teknis telah dimintai keterangan agar RTRW yang disusun tidak bersifat normatif semata, melainkan selaras dengan kondisi faktual dan kebutuhan pembangunan jangka panjang Kutai Timur. Isu bencana ekologis yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia turut menjadi latar penting dalam pembahasan.
Meski secara pembahasan telah rampung, proses penetapan RTRW Kutim masih bergantung pada kesiapan pemerintah daerah. Pemkab Kutim masih harus menuntaskan sejumlah dokumen administrasi sebelum rancangan RTRW dapat didaftarkan ke loket dan diajukan untuk evaluasi di tingkat kementerian.
“Tadi disampaikan ada ceklis dokumen. Di pemerintah masih ada beberapa yang merah, artinya belum lengkap. Kalau di DPRD, pembahasan sudah selesai,” tegas Faisal.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan didaftarkan, RTRW Kutim akan melalui tahapan evaluasi di kementerian terkait. Pansus DPRD disebut akan kembali dilibatkan hingga regulasi tersebut memperoleh persetujuan dan ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Soal target penetapan, DPRD tidak memasang tenggat waktu. “Itu sangat tergantung pemerintah, karena kelengkapan dokumen menjadi kunci. Bolanya sekarang ada di pemerintah,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




