SAMARINDA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Samarinda menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para advokat untuk memahami perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
Ketua Panitia Pelaksana, Hendrik Kusnianto, mengatakan sosialisasi ini tidak hanya ditujukan bagi anggota internal Peradi Samarinda, tetapi juga terbuka bagi rekan sejawat dari organisasi advokat lain serta mahasiswa hukum yang ingin memperdalam pemahaman terhadap regulasi baru tersebut.
Menurutnya, perubahan regulasi harus direspons dengan peningkatan kapasitas dan pemahaman para praktisi hukum agar implementasinya tidak menimbulkan kekeliruan di lapangan.
Mengejar Waktu Sosialisasi yang Singkat
Hendrik menyoroti perbedaan masa transisi antara KUHP dan KUHAP. KUHP memiliki masa sosialisasi selama tiga tahun sebelum diberlakukan, sedangkan KUHAP baru disahkan pada Desember 2025 dan langsung efektif pada Januari 2026.
“Waktunya sangat terbatas untuk sosialisasi. Sebenarnya ini menjadi tanggung jawab utama pemerintah. Namun kami sebagai organisasi advokat merasa memiliki kewajiban moral untuk membantu mengedukasi rekan sejawat dan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menilai percepatan pemahaman terhadap KUHAP baru menjadi krusial, karena aturan inilah yang menjadi pedoman teknis dalam proses penegakan hukum pidana sehari-hari.
Peran Advokat Diperluas
Salah satu perubahan penting yang disoroti dalam sosialisasi tersebut adalah penguatan peran advokat pada tahap awal proses hukum. Dalam KUHAP baru, advokat dapat mendampingi klien sejak tahap penyelidikan, termasuk ketika seseorang masih berstatus saksi.
“Dengan aturan baru ini, peran advokat menjadi lebih luas dan kuat. Sekarang, kita sudah bisa mendampingi klien sejak proses penyelidikan saksi. Dulu ini sering menjadi perdebatan karena saksi dianggap tidak berhak didampingi, hanya tersangka saja. Sekarang, sejak tahap saksi pun kita sudah bisa mengawal,” tegas Hendrik.
Ia berharap perubahan ini mampu memperkuat perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum serta mendorong praktik penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Soal Kekhawatiran Publik
Menanggapi munculnya kekhawatiran publik terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai luas dan berpotensi menjerat siapa saja, Hendrik menilai hal tersebut perlu dilihat secara proporsional.
Ia menegaskan bahwa setiap regulasi memang mengikat seluruh warga negara. Namun, mekanisme pengawasan tetap tersedia melalui jalur konstitusional seperti uji materiil (Judicial Review).
“Celah itu pasti ada, tapi kuncinya kembali ke penegak hukum itu sendiri. Itulah mengapa KUHP baru harus dibarengi dengan KUHAP baru. KUHAP inilah yang mengimbangi dan mendorong perubahan mindset penegakan hukum agar lebih berkeadilan,” pungkasnya. (Dim)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S




