spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Beri Peringatan: Perusahaan Tak Berijin Bisa Kena Segel!

BONTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang dapat melakukan penyegelan bagi perusahaan yang ketahuan tidak memiliki izin. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP, Asdar Ibrahim, Senin (20/11/23).

Dijelaskan, bahwa Kota Bontang memiliki visi kota ramah investor. Jadi setiap perusahaan yang akan berinvestasi di Bontang terlebih dahulu harus mengurus perizinan, sesuai dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Kami akan membantu dalam pengurusan izin, kalau mau berkonsultasi terlebih dahulu untuk berinvestasi kami akan bantu,” katanya.

Para pengusaha terlebih dahulu melakukan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR), dokumen prinsip, Amdalalin hingga terbitnya Persetujuan Bangungan Gedung (PBG).

Hasil verifikasi dari pendaftaran perizinan berusaha akan dinotifikasi melalui Sistem OSS meliputi persetujuan, catatan kelengkapan persyaratan, atau penolakan atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.

KKPR sendiri memiliki dua fungsi yakni sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. KKPR juga berfungsi sebagai pengganti izin lokasi dengan memberikan kepastian yang lebih tinggi bagi pelaku usaha.

Baca Juga:  DPMPTSP Semarakkan BCC 2023, Tampilkan Pakaian Daur Ulang Sampah Plastik

“KKPR ini merupakan dasar untuk semua perizinan bagi pengusaha yang akan melakukan aktivitas pembangunan,” katanya.

Ia juga menjelaskan pelaku usaha yang  melakukan kegiatan usaha wajib memiliki NIB yang nantinya penerbitan berada di OSS-RBA berdasarkan tingkat resikonya.

“Dari sekian banyak persyaratan, mereka harus memenuhi semuanya, jika ada lewat satu persyaratan dan bangunan sudah dibangun, tentu kami suruh mereka lengkapi dulu,” tutupnya. (sya/adv)

Most Popular