spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Bersama Satpol PP Rutin Awasi Bangunan Tak Dilengkapi PBG

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang bersama Satpol PP, giat mengawasi bangunan yang tak dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Satpol PP yang monitoring di lapangan, kemudian dihimbau untuk segera memproses perizinan di DPMPTSP. Kadang pihak PTSP dan PUPR juga ada yang ikut,” jelas Kepala DPMPTSP, Asdar Ibrahim.

Ia menjelaskan, jika ada masyarakat yang belum memproses perizinan, nantinya akan diarahkan ke DPMPTSP dan diawasi selama melakukan proses perizinan.

Sebelumnya, permohonan penerbitan PBG atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan IMB, secara teknis ada di OPD terkait dalam hal ini Dinas PUPRK melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) berbasis web, kemudian akan otomatis ke OSS-RBA, sedangkan DPMPTSP hanya membantu dalam penerbitan.

“Banyak masyarakat yang belum tahu itu, karena kita pelayanan satu pintu jadi memang setelah dari PUPRK kami yang akan melakukan penerbitannya,” lanjutnya.

Ditambahkannya, DPMPTSP hanya menerbitkan. Apabila ingin cepat, pemohon juga harus cepat memenuhi persyaratan dalam penginputan di SIMBG. (sya/adv)

Baca Juga:  Ini Syarat-Syarat Investor Sebelum Berinvestasi di Kota Taman!

Most Popular