BONTANG – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang tahun ini menargetkan empat kali pembinaan terhadap perusahaan yang telah memiliki izin usaha.
Pembinaan ini dilakukan sesuai dengan peraturan baru mengenai OSS RBA. Yaitu UU Nomor 11 Tahun 2022, di mana penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko secara online, sehingga dapat memberikan layanan kepada pelaku usaha. Seperti Usaha Mikro Kecil (UMK), Non-Usaha Mikro Kecil (Non UMK) dan mempermudah pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sudarmi selaku Kasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kota Bontang menyampaikan bahwa sampai saat ini, pembinaan atau sosialisasi terhadap perusahaan yang memiliki izin telah dilaksanakan dua kali.
Sosialisasi pertama membahas mengenai implementasi pengawasan perizinan berbasis resiko dan sosialisasi kedua membahas mengenai implementasi perizinan berbasis resiko.
“Kita sudah melakukan dua kali pembinaan atau sosialisasi dimana terakhir kami melakukan pembinaan di Hotel Grand Mutiara dengan peserta sebanyak 200-an orang. Sosialisasi tersebut membahas mengenai implementasi perizinan berbasis resiko, jadi implementasinya kami itu,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi, Sudarmi juga menekankan mengenai pentingnya laporan kegiatan oleh masing-masing perusahaan yang telah memiliki izin.
“Tugas kami setelah orang punya usaha kami melakukan pembinaan untuk membuat laporan kegiatan. Jika semua perusahaan yang memiliki izin usaha aktif dalam membuat laporan kegiatan, maka hal tersebut akan meningkatkan realisasi investasi Kota Bontang. Tujuan kita itu,” ujarnya.
Pembinaan atau sosialisasi akan kembali dilakukan oleh DPMPTSP pada Senin, 7 November 2022 di Pendopo Walikota Bontang, Jalan Awang Long Bontang Utara. (adv/sc)