BONTANG – Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh warga yang ingin membuka usaha atau bahkan telah memiliki usaha.
Pengurusan NIB cukup mudah. Bisa langsung datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atau bisa mendaftar dengan cara online.
NIB dibagi menjadi dua yakni NIB perorangan dan NIB badan usaha. NIB perorangan cukup membutuhkan KTP orang tersebut serta email atau nomor Whatsapp yang aktif.
“Pembuatannya tidak lama, sekitar 15 sampai 20 menit sudah bisa terbit asal berkas lengkap,” jelas Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, Senin (3/11/2025).
Sementara itu, untuk NIB badan usaha bisa menyiapkan KTP, NPWP direktur, dan perusahaan, e-mail, SK Kementerian dan akta dari notaris.
“Badan usaha itu seperti CV, PT, yang seperti itu, pengurusan di kami bisa langsung jadi juga asal berkas lengkap pasti hari itu juga langsung jadi,” ujarnya.
Untuk pengurusan bisa langsung dilakukan mandiri secara online, atau ke pelayanan DPMPTSP jika ada hal yang kurang dimengerti. Untuk online tentu menggunakan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
“Tanpa ke PTSP juga sudah bisa terbit, karena rata-rata yang datang langsung ke sini biasanya dia belum menguasai OSS-RBA itu, nanti kami akan arahkan,” tutupnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




