DPMPTSP Edukasi Perizinan Usaha di Bidang Ketahanan Pangan

BONTANG – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan pertemuan koordinasi dan sosialisasi perizinan berusaha bidang ketahanan pangan, Kamis (16/11/23).

Ketahanan pangan merupakan salah satu ilmu untuk para pelaku usaha, dalam menjalankan usaha di bidang kuliner. Oleh sebab itu agar para pengusaha memiliki legalitas mereka harus memiliki izin yang sah.

Jabatan Fungsional (Jabfung) Sub Koordinator Pelayanan Perizinan Ekonomi DPMPTSP Bontang, Natalia Santi Kanan menjelaskan, dengan memiliki izin berusaha, usaha mereka akan memiliki kekuatan hukum.

“Kita jelaskan semua keuntungan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), apa saja yang dibutuhkan dan lain-lain,” jelasnya.

Kepengurusan NIB juga dinilai sangat mudah, praktis, dan tidak memakan banyak waktu. Bisa dengan datang langsung ke kantor DPMPTSP atau melalui Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Tata cara pendaftaran hak akses dan penerbitan NIB dan UMK kita jelaskan semua,” tutupnya. (sya/adv)

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Kembali Belanja di Gedung Pasar, Lukman: Penertiban Sekaligus Penataan untuk Keindahan Kota
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.