DPMPTSP Imbau Kopi Pinggir Jalan Urus NIB

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyoroti banyaknya usaha kopi pinggir jalan yang belakangan ini kian menjamur di sejumlah titik di Kota Bontang.

Fenomena ini menunjukkan geliat ekonomi masyarakat yang semakin tumbuh, namun di sisi lain juga menuntut penertiban agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha tersebut, untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami sudah meminta mereka untuk melakukan pengurusan, karena kalau punya NIB yang enak mereka juga, jadinya usaha mereka memiliki legalitas,” ungkap Aspiannur, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut dilakukan secara langsung dengan metode jemput bola, di mana petugas turun ke lapangan mendatangi para penjual kopi yang beroperasi di pinggir jalan.

Meskipun tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha, pihaknya tetap menitipkan informasi melalui pegawai atau karyawan yang ada di tempat.

“Apalagi sekarang untuk melakukan pengurusan NIB dapat dilakukan secara online melalui aplikasi OSS RBA, jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurusnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Bawa Sabu 7,53 Gram, Mahasiswa Asal Muara Badak Diamankan Polisi

DPMPTSP juga menggandeng beberapa instansi lain seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP), serta Satpol PP untuk turut serta melakukan sosialisasi dan memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Aspiannur, dengan adanya legalitas usaha, para pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah, termasuk pelatihan, bantuan modal, hingga kesempatan mengikuti pameran dan promosi produk.

“Harapan kami, para pelaku usaha ini tidak hanya fokus berjualan, tapi juga paham pentingnya tertib administrasi agar usahanya bisa berkembang lebih baik dan berkelanjutan,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.