BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan izin usaha di Kota Bontang hanya dapat dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Menurut Aspiannur, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan dalam aspek teknis seperti konstruksi, tata ruang, dan lingkungan. Dinasnya hanya bertugas memastikan kelengkapan administrasi dan penerbitan izin melalui sistem yang berlaku.
“Setiap izin yang kami terbitkan harus berdasarkan kajian dan rekomendasi dari OPD teknis. Kami hanya mengurusi administrasi perizinannya. Soal teknis bangunan atau konstruksi sepenuhnya berada di perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Aspiannur menyebutkan bahwa, pada tahun 2025 ini seluruh pengurusan izin masih mengacu pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Melalui sistem tersebut, validasi teknis akan otomatis melibatkan sejumlah OPD sesuai jenis usaha dan tingkat risikonya.
Ia mencontohkan pada proses permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Setelah permohonan masuk, DPMPTSP akan meneruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan kesesuaian lahan.
“Kalau lahan dinyatakan sesuai oleh DPUPRK dan BPN, barulah izin KKPR dapat kami terbitkan. Setelah itu investor harus menuntaskan izin berikutnya di OPD lain seperti lingkungan hidup, perhubungan, hingga permukiman,” terangnya.
Ia juga menegaskan, bahwa pelaku usaha memiliki dua pilihan dalam proses perizinan: mengurus secara daring melalui OSS RBA atau datang langsung ke kantor DPMPTSP jika membutuhkan pendampingan.
“Tidak semua pelaku usaha paham cara mengurus izin secara online. Karena itu kami membuka pelayanan konsultasi di kantor, agar semua proses tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Aspiannur menuturkan, kolaborasi antar-OPD menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke Bontang, telah sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam




