BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan pengawasan perizinan kepada perusahaan di Kota Bontang.
Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang Natalia Santi Kanan mengungkapkan, pengawasan terhadap perusahaan atau perseorangan yang telah memiliki izinĀ untuk memastikan lokasi dan peruntukan perizinannya apakah sesuai dengan fakta di lapangan.
Monitoring rutin ke perusahaan-perusahaan dilaksanakan agar tidak ada pelanggaran terhadap izin yang terbit. Misalnya perusahaan tersebut hanya memiliki satu izin, ternyata fakta di lapangan mengharuskannya memiliki dua atau lebih.
“Hal yang seperti itu nantinya yang akan kita fasilitasi, kita tegur tentunya dan kita bantu untuk pengurusannya,ā jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan mengenai penginputan modal awal saat melakukan perizinan, karena itu yang akan menjadi laporan investasi pemerintah melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per tiga bulan.
Apabila saat monitoring diketahui modal tidak sesuai maka harus dilaporkan ulang sesuai dengan modal sebenarnya, sehingga terlihat realisasi investasinya.
āTermasuk dengan tenaga kerja tidak boleh dilebih-lebihkan ataupun dikurangi,ā tambahnya.
Dijelaskan pula fungsi LKPM sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi, dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan yang wajib dilaporkan per triwulan. (sya/adv)