BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD), Kamis (12/10/23). Kegiatan ini membahas standar pelayanan DPMPTSP Penyusunan Kajian Pelayanan Standar Perizinan
Sub Koordinator Bidang Ekonomi DPMPTSP Kota Bontang, Natalia Santi Kanan menjelaskan, bahwa sebuah unit layanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Standar ini merupakan tolak ukur penyelenggaraan bagi pelaksana dan pengguna layanan.
“Komponen ini nantinya menjadi acuan untuk mengukur efektivitas pelayanan, dan menakar kepuasan penggunaan layanan saat mengakses layanan di unit pelayanan publik,” katanya.
Perbaikan pelayanan harus selalu dilakukan seiring perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan pengetahuan, informasi, dan komunikasi. Dari sudut pandang penyelenggara pelayanan publik, ada keinginan memperkaya ragam pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat, pun tak lupa senantiasa ditingkatkan kualitasnya.
Adapun tujuan pelaksanaan penyusunan kajian standar pelayanan ini adalah menyusun standar pelayanan perizinan dengan baik dan konsisten, sesuai dengan peraturan yang berlaku, menetapkan standar pelayanan perizinan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan baik penyelenggaraan maupun penggunaan layanan DPMPTSP, dan menerapkan standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di DPMPTSP.
“Tiap tahun kita memang selalu upgrade, dan tahun ini ada perizinan yang ditarik ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Jadi ada layanan yang untuk daerah dan ada layanan yang ditangani oleh daerah,” jelasnya.
Oleh sebab itu, sebelum disahkan oleh Kepala DPMPTSP maka dilakukan FGD terkait hasil rapat dan bekerjasama dengan Universitas Mulawarman untuk rapat finalnya, sehingga dari 85 ketentuan standar pelayanan turun menjadi 51 saja. (sya/adv)