spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPMPTSP Sebut Aktivitas Penyimpanan Koral di Saleba Ilegal dan Langgar Aturan Zonasi

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan, bahwa aktivitas penyimpanan koral di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Salebba, tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, menyayangkan pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin resmi. Ia menyatakan hingga kini, pihaknya belum menerima permohonan izin usaha atas aktivitas tersebut.

“Tidak ada izin masuk, harusnya tidak boleh beroperasi. Mereka kemarin langsung jalan saja tanpa izin,” katanya, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Aspianur mengungkapkan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan permukiman dan jalur wisata, yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas industri atau penyimpanan material skala besar. Apalagi, aktivitas tersebut melibatkan alat berat dan truk besar yang berpotensi menimbulkan debu, kebisingan, dan kerusakan jalan lingkungan.

“Dia bilang ke RT-nya hanya untuk perataan tanah, padahal realitanya penyimpanan material dengan mobilisasi alat berat,” tambahnya.

DPMPTSP juga menyayangkan pengusaha hanya melakukan komunikasi informal dengan ketua RT setempat, tanpa berkoordinasi atau berkonsultasi dengan instansi resmi terkait perizinan usaha.

Baca Juga:  Bontang Dinilai Aman dari Rabies

DPMPTSP telah melakukan peninjauan lapangan bersama Satpol PP pada Selasa pagi. Saat tim tiba, aktivitas sudah tidak berlangsung, namun ditemukan satu unit alat berat di lokasi.

Meski demikian, DPMPTSP memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran ini. Rencananya, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Rabu (25/6/2025) untuk menyusun langkah hukum dan administratif.

“Besok kami rapatkan untuk menentukan penindakan atas pelanggaran ini,” tutupnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular