BONTANG – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyediakan loket pendampingan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di Kota Bontang.
Para Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, dikarenakan hal tersebut mengacu pada data atau perubahan perizinan berusaha, termasuk data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Analisis Kebijakan DPMPTSP Kota Bontang, Karel mengatakan, pihaknya menyiapkan petugas khusus untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan dalam mengisi LKPM.
“Ada beberapa perubahan dalam mengisi LKPM dari pusat, kita sediakan petugas khusus untuk membantu,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, LKPM merupakan sebuah laporan yang wajib disampaikan secara berkala oleh penanaman modal untuk menginformasikan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.
Hasil dari pengisian LKPM atau pelaporan tersebut nantinya akan menjadi perhitungan realisasi investasi dalam setahun, dan hal tersebut merupakan salah satu indikator sebuah usaha aktif atau tidaknya. (sya/adv)