BONTANG – Komisi I DPRD Kota Bontang, Senin, 28 Oktober2022 menggelar konsultasi publik terhadap Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Raperda ini mengatur landasan atau pondasi dalam kegiatan perusahaan yang dapat membantu meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat di Kota Bontang
“Dalam menyempurnakan raperda yang ada maka dilaksanakan konsultasi publik ini,” kata Maming, anggota Komisi I DPRD Bontang.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan kali ini bertujuan untuk mendengarkan masukan dari bawah terutama dari perusahaan.
“Kami menginginkan ada masukan dari perusahaan-perusahaan terkait dengan raperda ini. Untuk menyempurnakan pasal perda ini kami meminta masukan dari semua stekholder di Kota Bontang terutama perusahaan. Ini karena yang menjadi objek pelaksanakan nanti perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Perencanaan perusahaan dan proyek pemerintah harus diselaraskan agar kegiatan dapat memberikan manfaat terhadap masyarakat secara maksimal.
“Jadi disinkronkan dengan perencanaan-perencanaan perusahaan supaya tidak tumpang tindih di saat implementasi,” ujarnya.
Tujuan dari adanya raperda ini agar tercipta transparansi terhadap bantuan-bantuan perusahaan serta menjadi landasan hukum untuk memperkuat jaminan bagi perusahaan maupun masyarakat.
Harapan ke depan ketika raperda ini telah disahkan, dapat memberikan manfaat dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh perusahaan dan masyarakat. (sc)