spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Apresiasi Penanganan Sampah di Berebas Tengah

BONTANG – Upaya penanganan sampah yang dilakukan jajaran Kelurahan Berebas Tengah, mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak. Salah satunya dari wakil rakyat di DPRD Bontang.

Amir Tosina, Ketua Komisi III, yang juga mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengapresiasi kerja keras lurah beserta jajarannya. Langkah iniĀ  katanya, berdampak positif dan dapat ditiru kelurahan lain.

ā€œKalaupun ada sanksi yang diberikan, harapannya bisa menjadi efek jera bagi warga,ā€ kata Amir saat dikonfirmasi belum lama ini.

Diketahui, Kelurahan Berebas Tengah kini telah menyiapkan kontainer dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di seberang Gedung Ainia Rasyifa. Hal itu dilakukan agar pembuangan sampah seluruh warga Berebas Tengah terpusat di satu titik, dan tidak ada lagi yang membuang sampah di median jalan.

Sosialisasi juga gencar dilakukan kelurahan baik sosialisasi langsung ke masyarakat, ataupun memasang spanduk. Mereka juga bersinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta kecamatan dan kelurahan dalam masalah pengawasan.

Baca Juga:  Komisi I Sebut Masih Ada Celah Hukum Pengembalian Insentif Guru SMA/SMK Swasta

Sosialisasi berupa imbauan, larangan, dan ancaman sesuai dalam Surat Edaran Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan Kelurahan Berebas Tengah. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Dalam pasal 65 tercantum sanksi bagi para pelanggar, bakal dipenjara 6 bulan dan didenda Rp 50 juta.

TPS yang disiapkan ini merupakan TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle). Jadi sampah yang dibuang masyarakat, bakal dipilah terlebih dahulu. Langkah ini berdampak pada berkurangnya sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Bontang Lestari. (adv/mk)

Most Popular