BONTANG – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah sedang disusun dan dibahas jajaran Komisi II DPRD bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang. Ketua Komisi II, Rustam menyampaikan, ada 15 bab dan 208 pasal yang disiapkan dalam pembahasan raperda kali ini.
Raperda ditarget harus selesai akhir Desember mendatang. Namun pihaknya yakin pembahasan ini bisa selesai dalam dua bulan ke depan atau September 2022. “Raperda ini amanat dari pemerintah pusat. Semua daerah termasuk Bontang harus menyelesaikan raperda ini paling lambat akhir tahun ini,” ucap Rustam.
Menurut politisi Partai Golkar ini, isi raperda melengkapi dari aturan yang ada sebelumnya. Termasuk menyatukan sejumlah item-item dari berbagai regulasi yang sudah ada. Seluruh pemakai anggaran juga dibahas. Sehingga menurutnya isi raperda ini sudah sangat lengkap. Termasuk di dalamnya diatur bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bendahara umum daerah.
“Jadi naskahnya juga tidak banyak kami ubah. Semuanya mengacu ke aturan pusat. Tinggal kami sesuaikan dengan kearifan lokal saja,” kata dia. “Perwali (peraturan wali kota) dan naskah akademiknya juga telah kami siapkan semua agar proses pengesahannya nanti bisa cepat dilakukan,” sambung Rustam. (adv/mk)