spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bontang Bahas Dua Raperda Inisiatif Pemkot: Fokus RPJMD 2025–2029 dan Penyesuaian Pajak Daerah

BONTANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025, Selasa (10/6/2025).

Dalam agenda ini disampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kota Bontang dengan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming serta dihadiri oleh 19 anggota dewan.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan dua raperda prioritas yang telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Menurutnya, kedua raperda ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat arah pembangunan daerah dan pengelolaan fiskal yang lebih tertata.

RPJMD 2025–2029: Visi Bontang sebagai Mitra IKN

Raperda pertama yang diajukan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2025–2029. Dokumen ini menjadi acuan pembangunan lima tahunan Kota Bontang, dengan visi:

“Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN.”

Dalam RPJMD ini, ditetapkan tujuh program unggulan daerah yang terbagi ke dalam 120 kegiatan prioritas, antara lain, Bontang Sehat 24 kegiatan, Bontang Pintar 12 kegiatan, Gerakan Ekonomi Bontang 13 kegiatan, Pelayanan Publik yang Prima 17 kegiatan, Menata Bontang 31 kegiatan, Komitmen Bontang 19 kegiatan, dan Inovasi Bontang 4 kegiatan.

Baca Juga:  Air Sungai Meluap, Jalan Ahmad Yani Terendam Banjir

“RPJMD ini akan menjadi fondasi dalam mewujudkan Bontang yang siap bersaing sebagai penyangga IKN,” ujar Wali Kota Neni.

Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi: Tindak Lanjut Evaluasi Pemerintah Pusat

Raperda kedua yang disampaikan menyangkut perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan respons terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan surat bernomor S-174/PK/PK.5/2024, terdapat sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan agar Perda tersebut selaras dengan regulasi nasional dan kebijakan fiskal terbaru. Termasuk di antaranya adalah penghapusan dan penambahan objek retribusi, serta penyesuaian tarif berdasarkan rekomendasi perangkat daerah.

Wali Kota Neni menegaskan pentingnya percepatan pembahasan, mengingat batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 128 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023 adalah 15 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

“Jika tidak segera dibahas dan disesuaikan, Kota Bontang berisiko terkena sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH),” jelasnya.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Ops Patuh Mahakam 2023, Sat Lantas Tekankan Tertib Lalu Lintas pada Pelajar

Most Popular