BONTANG – DPRD melaksanakan Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang 1 Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Selasa (6/9/2022).
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat membuka rapat mengatakan rapat paripurna telah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, serta peraturan DPRD Bontang nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai dengan penjelasan, dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama,” ungkap Andi Faizal Sofyan Hasdam saat membuka paripurna, Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD tahun 2022 mengalami penambahan secara keseluruhan sebesar Rp 358 miliar lebih, di mana APBD semula sebesar Rp 1,294 triliun lebih menjadi Rp 1,652 triliun lebih.
Lanjut Basri bahwa tujuan dari dilaksanakannya perubahan APBD tahun 2022 yaitu singkronisasi dengan APBN Perubahan 2022, singkronisasi APBD Provinsi Kaltim Tahun 2022.
“Singkronisasi target dan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2022, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) tahun 2021 yang telah diaudit BPK RI dan singkronisasi target dan realisasi kinerja APBD 2022,” sebut Basri saat paripurna. (yah)