DPRD Kaltim Kecam Pembukaan Lahan di Tahura Bukit Soeharto

SAMARINDA — Aktivitas pembukaan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto kembali menuai sorotan. Kegiatan yang terlihat jelas dari jalur penghubung Samarinda–Balikpapan itu mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Ia menegaskan bahwa segala bentuk alih fungsi kawasan Tahura adalah tindakan ilegal.

“Kalau Bukit Soeharto secara aturan, sebelum dikelola oleh OIKN, setahu saya di sana tidak boleh ada izin. Taman Hutan Rakyat itu tidak boleh ada izin,” ujar Bahar pada Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Kaltim, aktivitas di lokasi tersebut diduga terkait pembukaan lahan perkebunan. Pola pengkotak-kotakkan lahan yang muncul menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan izin pemanfaatan kawasan.

Bahar menegaskan, jika benar ada pihak yang mengeluarkan izin, maka perlu segera diusut dan ditindak tegas.
“Kalau saat ini misalnya ada yang bilang diberikan izin, ya seharusnya pemerintah bertindak. Lama-lama Bukit Soeharto ini akan habis kalau tidak ada pencegahan dini,” tegas politisi PAN itu.

Baca Juga:  Produk Unggulan dari 7 UMKM Binaan Disbun Kutim Curi Perhatian di Pekan Raya Kutim Expo 2025

Ia mengingatkan bahwa Tahura merupakan kawasan pelestarian alam yang seharusnya digunakan untuk penelitian, pendidikan, pariwisata, konservasi flora-fauna, serta penyediaan oksigen. Dengan fungsi tersebut, pemanfaatan untuk aktivitas ekstraktif seperti perkebunan jelas dilarang.

“Kalau sekarang terjadi pembukaan besar-besaran di Tahura, itu sebenarnya ya ilegal. Apapun bentuknya! Tidak ada legalitas yang dipegang itu,” tegas Bahar.

Meski Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah memasang pelang larangan pada 3 Desember 2025 sebagai bentuk pengawasan, Bahar menilai langkah tersebut belum cukup menghentikan aktivitas ilegal.

“Itu enggak mempan. Yang mempan itu orang yang bekerja di dalam, diberi pemahaman bahwa ini tidak boleh dikebunkan. Kalau hanya pelang, ya pelangnya itu tidak diapa-apain. Harusnya diberikan pemahaman untuk rakyat menjaga kawasan hutan itu,” jelasnya.

Menurut Bahar, pengawasan yang lebih intensif dan edukasi kepada masyarakat setempat menjadi kunci menjaga Bukit Soeharto agar tetap sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi dan penyangga ekologis bagi Kaltim. (um)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.