DPRD Kaltim Sebut Penetapan UMP Jadi Titik Temu di Tengah Tekanan Ekonomi

SAMARINDA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur oleh Pemerintah Provinsi dinilai sebagai keputusan kompromi yang mempertimbangkan berbagai kepentingan di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan dunia usaha dan pekerja. Meski diakui belum sepenuhnya memenuhi standar kebutuhan hidup layak, DPRD Kaltim menilai kebijakan tersebut merupakan jalan tengah yang realistis.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi, mengatakan penetapan UMP dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan unsur pengusaha, tim pengupahan, serta perwakilan pekerja. Ia menegaskan, keputusan terkait upah minimum tidak pernah mudah karena menyentuh kepentingan banyak pihak.

“Penetapan UMP ini melalui diskusi yang cukup panjang antara pengusaha, tim pengupahan, dan dunia kerja. Tidak mungkin semua kepentingan bisa terakomodasi secara sempurna,” ujar Darlis saat ditemui di Gedung D Kompleks DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat (2/1/2026).

Ia mengakui masih ada pandangan dari kalangan pekerja bahwa besaran UMP Kaltim belum sepenuhnya sebanding dengan kebutuhan hidup layak di daerah ini. Namun menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati agar kebijakan pengupahan tidak justru menimbulkan dampak lanjutan yang merugikan.

Baca Juga:  40 Rumah Warga di Batu Timbau Ulu Terendam Banjir

“Kalau pemerintah terlalu condong ke pekerja, pengusaha akan merasa keberatan. Sebaliknya, jika terlalu berpihak ke pengusaha, pekerja yang dirugikan. Maka keputusan ini kami pandang sebagai titik temu atau jalan tengah,” jelasnya.

Darlis juga menyinggung peran DPRD Kaltim yang sejak awal mendorong agar penetapan UMP dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan, yakni paling lambat 31 Desember. Kepastian waktu penetapan dinilai penting bagi dunia usaha dan tenaga kerja dalam menyusun perencanaan ke depan.

“Kami di DPRD mendorong agar UMP ditetapkan tepat waktu. Alhamdulillah, pemerintah provinsi memenuhi ketentuan tersebut sehingga ada kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Dalam situasi ekonomi yang masih diwarnai efisiensi anggaran dan potensi perlambatan usaha, Darlis menilai kemampuan dunia usaha tetap harus menjadi salah satu pertimbangan utama. Ia mengingatkan, penetapan UMP yang terlalu tinggi berisiko memicu relokasi usaha ke daerah lain hingga berujung pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja.

“Kalau angka UMP dipaksakan jauh di atas kemampuan dunia usaha, risikonya bisa fatal. Usaha bisa pindah dan PHK meningkat. Itu tentu tidak kita inginkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Natal 2025 Jadi Momentum Pembinaan, 16 WBP Rutan Tanah Grogot Terima Remisi Khusus

Meski masih menuai pro dan kontra, Darlis menekankan bahwa keputusan UMP Kaltim perlu dihormati sebagai kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.