spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Kaltim Segera Bentuk Pansus Bahas CSR Perusahaan

SAMARINDA – Komisi III dan Komisi IV DPRD Kaltim memanggil Bayan Group untuk mengklarifikasi soal penyaluran CSR ke sejumlah perguruan tinggi di Jawa, Selasa (17/5/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ahkmed Reza Fachlevi mengatakan, Bayan Group mengklarifikasi bahwa dana yang mengalir ke sejumlah kampus di Jawa merupakan dana pribadi. Dalam rapat tersebut, Bayan Group juga memaparkan realisasi CSR dan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) di Kaltim.

“Kalau dana pribadi, kita di Kaltim juga meminta hak masyararakat. Karena perusahaan tersebut beroperasi di Kaltim. Supaya ada sumbangsihnya bagi daerah kita jangan yang ditinggalkan luka saja,” tegasnya usai rapat.

Reza menambahkan, DPRD Kaltim berinisasi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti persoalan CSR di Kaltim. Termasuk melakukan revisi Perda 3/2013 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Diketahui dalam perda tersebut termuat besaran CSR pertambangan yang wajib disalurkan sebesar 3 persen, dari laba bersih perusahaan per tahun.

“Perlu pembaharuan sesuai dengan aturan di pusat yang berubah, turunannya diubah juga. Akan dibahas secara teknis dalam perda nanti temasuk perhitungan dan lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Bentuk Pansus Investigasi Pertambangan
Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry

Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, mengatakan, besaran angka CSR dari Bayan Group belum disampaikan. Yang dilaporkan hanya program PPM Bayan Group di sejumlah bidang seperti pendidikan, kesehatan dan infrastrukur senilai Rp 30 miliar.

“Kami perlu tahu bahwa perusahaan bersangkutan telah menjalankan CSR. Perusahaan tambang lain juga harus menyampaikan. Kedepan kita akan panggil 11 PKP2B dan juga IUP,” tegasnya. (eky/adv)

Most Popular