DPRD Kaltim Soroti Rencana Mobil Dinas Rp8,5 Miliar di Tengah Pengetatan Anggaran

SAMARINDA – Rencana pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai sorotan tajam dari DPRD Kaltim. Di tengah kebijakan efisiensi dan pengetatan fiskal, belanja bernilai jumbo dinilai perlu ditinjau ulang secara cermat.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan kondisi keuangan daerah saat ini tidak dalam situasi yang longgar. Sejumlah program bahkan terdampak penyesuaian anggaran.

“Kalau kita melihat kondisi fiskal daerah sekarang, memang sedang tidak baik-baik saja. Ada pengetatan anggaran di sana sini, ada efisiensi, bahkan pemangkasan yang berdampak pada program pembangunan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Informasi yang beredar menyebut kendaraan yang direncanakan merupakan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) hybrid dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 cc, setara kendaraan kelas Land Cruiser atau Range Rover. Nilai pengadaannya disebut mencapai Rp8,5 miliar per unit.

Subandi menilai, pengadaan kendaraan dinas pada dasarnya sah selama benar-benar didasarkan pada kebutuhan operasional. Ia memahami luasnya wilayah Kaltim dengan kondisi geografis yang berat memang membutuhkan kendaraan tangguh.

Baca Juga:  Tambah Koral, TMMD Wiltas 127 Pastikan Jalan Kokoh

“Kalau peruntukannya untuk kunjungan kerja ke daerah yang medannya berat, membutuhkan kendaraan dengan CC besar, itu bisa dipahami. Mobil kecil tentu tidak memadai untuk kondisi lapangan tertentu,” jelasnya.

Namun, menurutnya, urgensi tetap harus menjadi pertimbangan utama. Di tengah efisiensi dan penyesuaian transfer ke daerah, belanja yang belum mendesak sebaiknya ditunda.

“Angka itu besar sekali. Kategorinya sudah masuk mobil mewah. Maka harus dilihat betul apakah mendesak atau tidak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemprov Kaltim masih memiliki kendaraan dinas yang dapat dimaksimalkan. Optimalisasi aset yang ada dinilai lebih rasional dibanding menambah beban baru.

“Kalau masih ada kendaraan yang sejenis dan masih bisa digunakan dengan baik, kenapa tidak dimanfaatkan dulu. Saya yakin kendaraan dinas di Pemprov masih banyak yang layak,” katanya.

Terkait proses pengadaan, Subandi menyebut perlu kejelasan apakah unit tersebut sudah dibeli atau masih dalam tahap e-katalog. Jika belum direalisasikan, penundaan masih memungkinkan.

“Kalau belum dibeli, bisa saja ditunda. Anggarannya bisa menjadi silpa. Itu opsi yang memungkinkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Kedekatan TNI dan Warga Terlihat di Lokasi TMMD Kubar

Sebaliknya, jika kontrak dengan penyedia sudah berjalan, pembatalan tentu memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

“Kalau sudah dibeli, tentu tidak bisa sembarangan dibatalkan. Ada konsekuensi dengan penyedia barang,” tambahnya.

Ia juga menyinggung opsi penyewaan kendaraan sebagai alternatif yang lebih fleksibel dalam situasi efisiensi.

“Kalau penyewaan saya kira lebih tepat. Sifatnya kondisional, menyesuaikan kebutuhan. Banyak perusahaan besar sekarang juga memakai sistem sewa,” jelasnya.

Menurutnya, pembelian kendaraan membawa konsekuensi biaya jangka panjang seperti perawatan dan operasional. Sementara sistem sewa dapat dihentikan ketika kebutuhan berkurang.

“Kalau beli itu maintenance, operasional, semuanya jadi beban tetap. Kalau sewa kan temporer. Bisa tahunan atau bahkan per beberapa bulan sesuai kebutuhan,” bebernya.

Subandi berharap setiap rencana belanja bernilai besar benar-benar dikaji matang, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap program prioritas dan pelayanan publik.

“Kita semua harus peka terhadap kondisi fiskal daerah. Karena efisiensi ini berdampak luas, termasuk pada pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.