SAMARINDA — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, mengusulkan perpanjangan masa kerja satu bulan untuk penyelesaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih membutuhkan pendalaman. Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna ke-42 di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (17/11/2025).
Menurut Sabaruddin, Ranperda terkait PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MPP) dan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) belum dapat difinalisasi karena sejumlah pasal wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perpanjangan masa kerja itu pun langsung disetujui secara aklamasi oleh anggota dewan.
“Memang kita meminta perpanjangan masa kerja ke luar daerah, terutama kepada Kemendagri terkait beberapa pasal yang wajib dikonsultasikan,” jelasnya usai paripurna.
Sabaruddin mengakui bahwa seharusnya Ranperda tersebut belum layak dibawa ke paripurna. Namun langkah itu dilakukan agar usulan segera tercatat dan diproses sebelum akhir tahun, sehingga dapat teregistrasi lebih cepat.
“Biar masuk dulu usulannya ke Kemendagri dan diselesaikan di akhir tahun. Dengan begitu bisa langsung dirancang setelah teregistrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa substansi Ranperda sebenarnya hampir selesai. Namun finalisasi tetap bergantung pada hasil konsultasi dan pembahasan sejumlah pasal yang berkaitan dengan perusahaan umum daerah. Komisi II juga fokus memastikan rancangan aturan tersebut mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Fokus kita bagaimana meningkatkan PAD Kalimantan Timur. Paralel dengan Jamkrida, adalah hasil migas dan batubara. Itu yang kita stretching-kan bersama,” terangnya.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung persoalan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari sektor migas yang tidak selalu dipenuhi seluruh perusahaan. Komisi II menegaskan perlunya penguatan regulasi agar kesepakatan PI dapat dijalankan secara konsisten. Di sisi lain, perusahaan tidak diperkenankan menetapkan angka tertentu untuk kewajiban CSR meski ada wacana nominal 3 persen.
Perpanjangan masa kerja ini disebut sebagai langkah penting agar penguatan perusda dan optimalisasi pendapatan sektor lain dapat berjalan paralel, terutama di tengah kekhawatiran berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperkirakan turun hingga 71 persen pada tahun depan. Kondisi itu membuat penguatan PAD menjadi prioritas strategis. (MK)
Editor: Agus S




