DPRD Kutim Sorot Revitalisasi Tambak Rp 4 M di Kawasan Konservasi, Dianggap Bisa Jadi Bom Anggaran

SANGATTA – Proyek revitalisasi tambak milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang berada di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) kini jadi sorotan tajam DPRD Kutim. Proyek bernilai hampir Rp4 miliar tersebut diduga kuat menabrak aturan kawasan konservasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sorotan menguat setelah Balai TNK melakukan operasi penertiban pada Kamis (18/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan satu unit alat berat serta dua orang terduga pelaku yang diduga melakukan pembukaan kawasan mangrove di dalam wilayah TNK.

Ketua Komisi C DPRD Kutim Ardiansyah menyebut proyek itu bukan hanya bermasalah dari sisi administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi “bom anggaran” jika tidak segera dievaluasi. Pasalnya, pekerjaan yang sudah berjalan dikhawatirkan tidak dapat dimanfaatkan lantaran berada di kawasan yang secara hukum tidak boleh digarap.

“Anggaran jadi sia-sia. Sudah dikerjakan tapi tidak boleh dilanjutkan. Akhirnya tidak bisa dimanfaatkan,” ujar Ardiansyah saat dihubungi, Sabtu (14/2/2026).

DPRD Kutim, lanjut dia, akan mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Audit dianggap penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Tegaskan GratisPol Tak Bermasalah, LBH Diminta Serahkan Data Mahasiswa

“Kalau langsung dihancurkan, pertanggungjawabannya seperti apa? Makanya kita akan turun audit dulu. Kalau memang tidak layak kita akan buat semacam berita acara atau apa yang harus diungkap,” tegasnya.

Ia menegaskan, langkah penanganan tidak boleh diambil terburu-buru. Sebab, proyek tersebut menggunakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Tak hanya itu, Ardiansyah juga menyoroti persoalan batas wilayah administrasi desa dan kecamatan yang dinilai masih lemah, khususnya di daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan TNK. Kondisi tersebut disebut membuka celah terjadinya kekeliruan perencanaan pembangunan hingga akhirnya masuk kawasan konservasi.

“Tidak ada tata desa dan kecamatan yang jelas,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD Kutim memastikan akan terus mengawal proses penanganan proyek revitalisasi tambak tersebut agar tidak berujung pada pelanggaran hukum lanjutan maupun potensi kerugian keuangan negara.

“Kita ini mengawasi uang rakyat. Jadi jangan sampai ada proyek yang ujung-ujungnya mubazir dan menimbulkan masalah hukum. Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka terang supaya jelas siapa yang bertanggung jawab,” tutup Ardiansyah.

Baca Juga:  Kondisi Geografis Jadi Tantangan Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kutim

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.