spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Tampung Aspirasi Organisasi Profesi Perihal Penolakan Omnibus Law Kesehatan

BONTANG – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bontang bersama empat organisasi profesi lainnya, yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan audiensi dengan DPRD Bontang. Pertemuan 28 November 2022, itu terkait penolakan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan.

Audiensi dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Bontang  bersama Wakil Ketua DPRD Agus Haris. Lima Organisasi Profesi ini menolak RUU tersebut dengan lima alas an. Yaitu proses perumusan dan penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan oleh DPR tidak melibatkan organisasi profesi. Hal ini dianggap tidak transparan.

“Kami anggap ini tidak terbuka dan tidak transparan, karena kami sebagai organisasi profesi tidak dilibatkan dalam penyusunan draf ini. Harusnya kita dilibatkan, tapi ini tidak,” ujar Anwar selaku Ketua IDI Cabang Bontang.

Alasan lain dari penolakan RUU ini didasari dari jangka waktu yang ditetapkan mengenai Surat Tanda Registrasi (STR) yang biasanya hanya berlaku 5 tahun diganti dengan rencana penetapannya menjadi seumur hidup.

Baca Juga:  Peringati Bulan Peduli Down Syndrome, Wali Kota: Orangtua Wajib Beri Perhatian Khusus!

Di mana untuk meningkatkan kompetensi para tenaga kesehatan diperlukan pembaruan STR. Hal ini berkaitan dengan tingkat pelayanan nakes (tenaga Kesehatan) nantinya. Sehingga memberi jangka waktu STR merupakan hal yang penting untuk tetap diberlakukan.

Dalam RUU juga dibahas mengenai keterlibatan lembaga dalam masalah penerbitan izin praktek dan STR. Anwar menjelaskan bahwa jika keterlibatan organisasi profesi yang biasanya memberikan pembinaan etik dihilangkan, maka akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan ke depannya.

Peningkatan jumlah sanksi terhadap profesi dokter yang awalnya 100 juta menjadi 300 juta juga dianggap memberatkan. Terakhir, Anwar menyampaikan bahwa pembahasan mengenai dimudahkannya tenaga kesehatan asing untuk masuk ke Indonesia akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Hal-hal tersebut menjadi fokus organisasi profesi dalam menolak RUU Ombibus Law Kesehatan. Hasil dari audinsi kali ini, walaupun isi dari RUU tersebut masih belum pasti. Tetapi, DPRD Bontang akan tetap menampung dan menindaklanjuti aspirasi para tenaga profesi tersebut. (sc)

Most Popular