spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu Seberat 3,30 Gram

BONTANG – Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua pria, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial RD (27) dan MRP (21), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, bahwa dugaan adanya peredaran sabu sering terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Mawar I, RT.36, Tanjung Laut.

Adanya informasi yang masuk dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan hal itu. Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan, dan mendapati seseorang yang mencurigakan yakni RD.

“Saat kami melakukan penggeledahan, terdapat 8 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 3,30 gram. Dirinya mengaku barang tersebut didapatkan dari MRP,” ucapnya.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas meliputi dua plastik klip, dua bungkus rokok merek Marlboro, satu pipet kaca, dan satu unit handphone merek Vivo.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap RD, petugas langsung menangkap yang bersangkutan MRP. Petugas mendapati MRP saat sedang melintas di wilayah dekat rumahnya.

Baca Juga:  Anak Bawah Umur Dikeroyok di Muara Badak

Adapun, saat melakukan penggeledahan terhadap MRP ditemukan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, satu unit handphone merek Iphone, satu pipet kaca, dan satu timbangan digital.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Dat Resnarkoba Polres Bontang, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular