Dua Pengedar Sabu di Proyek IKN Dibekuk di Batching Plant Sepaku

PPU – Peredaran sabu yang menyasar para sopir dump truk di kawasan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya terbongkar. Dua pria muda, RS (20) asal Tabalong, Kalimantan Selatan, dan MH (25) dari Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepaku saat keduanya tengah berada di sebuah batching plant Desa Bumi Harapan, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Keduanya diketahui bekerja sebagai sopir, namun diam-diam merangkap sebagai pengedar sabu. Dari pemeriksaan awal, RS dan MH mengedarkan sabu kepada para sopir dump truk pengangkut ready mix, baik truk kecil maupun besar yang keluar-masuk kawasan IKN. Keuntungan penjualan sabu dibagi dua.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah proyek IKN.

“Anggota mendapat laporan bahwa transaksi sabu kerap terjadi di wilayah IKN dengan sasaran para sopir dump truk pengangkut ready mix, baik truk kecil maupun besar. Kami sangat mengapresiasi kerja sama masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/11/2025).

Baca Juga:  Tabrak Lari di Bukit Indah, Korban Meninggal Dunia

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penyelidikan di lokasi. Gerak-gerik RS dan MH segera mengarah pada target operasi yang telah dipantau sebelumnya. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak tisu basah berwarna pink di samping RS. Kotak itu diakui miliknya dan ketika dibuka berisi lima paket sabu siap edar. Polisi juga menyita uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil transaksi, sekop sabu dari sedotan plastik, dan dua handphone milik para tersangka. MH sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap cepat oleh petugas.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sepaku untuk pemeriksaan lebih mendalam. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok sabu ke kawasan proyek IKN.

RS dan MH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Sepaku akan bergerak cepat terhadap setiap indikasi peredaran narkoba di kawasan pembangunan IKN. Selain penindakan, polisi juga rutin memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pekerja agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (MK)

Baca Juga:  Kabur dari Penjara, 4 Tahanan Jadi Buron Polres Kutim

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.