spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pengedar Sabu Diringkus Bersamaan di Satu Rumah

BONTANG – Dua pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di Tanjung Laut Indah, Jumat (7/7/2023) pukul 15.30 wita.

Diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba, Iptu M Yazid, keduanya ditangkap di dalam rumah yang sama namun di kamar yang berbeda.

Awalnya polisi menangkap Ka (38). Dia ditangkap di kamar depan bersama barang bukti 1 bungkus narkoba jenis sabu seberat 4,22 gram yang disimpan di dalam tempat tidur bayi.

“Kami juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 300 ribu, satu unit timbangan digital, dan HP,” sebutnya.

Selanjutnya, polisi menangkap tersangka kedua yakni Re (22) Warga Berbas Pantai bersama barang bukti sabu 1 poket atau seberat 0,40 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Re mengaku dapat sabu dari Ka, tapi untuk lebih jelasnya masih diperiksa,” ujarnya.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polemik Internal, Pegawai DPMPTSP Mengadu ke Ketua DPRD Bontang

“Terancam maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Hms)

Most Popular