Dua Pria Ini Nekat Curi Mesin Pompa Air dan Anting

BONTANG – Unit Reskrim Kapolsek Muara Badak, telah berhasil mengamankan dua pria berinisial Su (41) dan Gu (40), lantaran diduga mencuri, Rabu (20/9/2024) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot menyampaikan, kedua tersangka melakukan pencurian di Jalan Samarinda – Bontang, KM.44, RT.03, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diketahui pelaku telah mencuri mesin pompa air dan perhiasan berupa anting emas.

“Atas terjadinya pencurian yang dilakukan kedua tersangka, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta,” ucapnya.

Diketahui, kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang serupa, bahkan alasan yang mereka gunakan saat melakukan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Muara Badak, untuk ditindaklanjuti,” paparnya.

Kini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang Pencurian.

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Rusunawa Guntung Difungsikan Lagi Jadi Isoter Covid-19, Pemkot Siapkan 25 Tenaga Kesehatan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.