BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua warga Guntung inisial AA dan JI ditangkap polisi, Senin (17/10/2022) dini hari pukul 01.15 wita di Jalan R.E Martadinata Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono menjelaskan pada pukul 01.15 wita, di wilayah Kelurahan Loktuan, Satresnarkoba melakukan penangkapan penyalahgunaan sabu atas informasi dari masyarakat.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap AA dan JI, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” jelas Iptu Mandiyono, Senin (17/10/2022).
Lanjutnya, dari penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti satu bungkus klip sabu seberat 1,89 gram, 1 unit HP Vivo 1904 warna Biru, 1 bungkus Snack Apollo, dan 1 buah tisu.
“Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut diakui oleh AA dan JI, pemain baru ditangkap di jalan,” terang Mandiyono.
Pelaku telah diamankan dengan barang bukti ke Polres Bontang. Dua pelaku akan disangkakan pasal 112 dan 114 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)