BONTANG – Dua tempat karaoke keluarga di Bontang diduga menjual Minuman Keras (Miras) secara ilegal, di antaranya Happy Puppy dan Gembira yang lokasinya di belakang Hotel Gembira.
Tidak hanya miras secara ilegal saja yang ada di sana yang tak mengantongi izin secara resmi, tetapi kedua tempat tersebut juga menyediakan Ladies Companion (LC), untuk para tamu pria yang ingin.
“Untuk di ruangan VIP lantai dua, menyediakan miras dan LC. Coba saja masuk dan pesan ruangan itu, pastinya yang ingin karaoke di ruangan tersebut akan ditawarkan miras beserta dengan LC-nya,” ucap salah satu tamu yang enggan disebutkan namanya, Minggu (29/6/2025).
Sama halnya dengan Gembira, di sana akan ramai pengunjung tepat di Jumat malam dan Minggu malam. Ada juga hiburan dari DJ yang ada di setiap Kamis malam dan Sabtu malam.
Redaksi berusaha mencoba untuk mengkonfirmasi secara langsung pihak terkait, yakni Manajemen Happy Puppy Bontang namun tidak ada respon.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang sudah sering kali melakukan patroli dan razia gabungan di dua lokasi tersebut, dimana tempat karaoke yang tidak memiliki izin untuk penjualan miras.
“Sudah sering kami razia beberapa waktu lalu, bahkan saya sendiri yang pimpin. Tapi tidak menemukan barang tersebut, semua hasilnya nihil,” ucap Ahmad Yani, Kepala Satpol PP Bontang saat dikonfirmasi.
Tanpa menyerah, Satpol PP Bontang tetap akan berupaya dan menyatakan bahwa tetap membuka peluang informasi, jika ada laporan masyarakat terkait penjualan miras ilegal, khususnya di lokasi karaoke keluarga.
“Kalau ada laporan, biasanya kami bentuk tim gabungan dengan kepolisian. Tapi operasi sifatnya silent, enggak diumumkan,” tambahnya.
Konfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat izin terkait miras. tetapi hanya di Hotel Bintang Sintuk saja, yang legal untuk miras. Sebab statusnya hotel tersebut sudah bintang empat, dan itu izinnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Terlebih lagi, penjualan miras di luar hotel berbintang tidak punya dasar hukum. Bahkan, urusan izinnya pun bukan ranah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, melainkan diatur oleh provinsi.
“Kami hanya tangani izin usaha, bukan miras, dan yang mengeluarkan izin penjualan miras adalah Pemprov, kemudian yang melakukan penindakan itu dari Satpol PP dan Kepolisian,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam