BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perum Pesona Bukit Sintuk jalan Pupuk Raya Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, sekitar pukul 23.15 Wita.
Satresnarkoba menangkap pelaku berinisial AR dan MZ, warga Sangkulirang, Kutai Timur setelah melakukan pengintaian dari jalan raya. Kemudian unit 2 Satresnarkoba melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan sedang mengambil sesuatu di dekat trafo listrik Perum Pesona Bukit Sintuk.
“Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat itu tersangka dibuntuti anggota unit dari jalan umum sampai ke TKP. Pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor dan terlihat gerak-gerik tersangka mengamati sekeliling lokasi. Kemudian pelaku mengambil barang di dekat trafo listrik yang diduga sabu,” jelas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Rabu (14/9/2022).
Anggota Polres kemudian mendatangi dan menggeledah pelaku. Di saku celana didapati bungkusan yang diduga sabu. “Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan bungkus makanan ringan yang ada di saku celana. Setelah dibuka dan diperlihatkan kepada pelaku dan saksi di dalam bungkusan tersebut terdapat 2 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 96 gram,” ungkap Mandiyono.
Pelaku AR dan MZ diamankan dengan barang bukti berupa 2 poket plastik yang diduga sabu, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 bungkus makanan ringan, 1 buah celana kain warna hitam, 1 unit handphone Redmi, 1 unit handphone merek OPPO A5s, 1 unit sepeda motor Yamaha Fizz R, dan uang tunai senilai Rp 194.000.
Pelaku AR dan MZ disangkakan pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (yah)