Dugaan Kasus Korupsi Bimtek, Dua Pegawai Dishub Diberhentikan Sementara

BONTANG – Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, yakni J dan RW kini secara resmi diberhentikan sementara, lantaran dugaan tindak pidana kasus korupsi di kegiatan bimbingan teknis (bimtek).

J dan RW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, dan dilakukan penahanan kepada keduanya di Selasa (27/1/2026) kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto mengatakan bahwa dengan adanya kebijakan yang telah telah diatur secara jelas, dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020.

Pemberhentian sementara merupakan konsekuensi administratif yang wajib diberlakukan, ketika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum.

“Jadi pemerintah daerah berkewajiban menjalankannya, dimana pemberhentian sementara mulai berlaku sejak yang bersangkutan ditahan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Hal ini juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (SK PPK). Selain itu, selama masa pemberhentian sementara, J dan RW tidak menerima gaji secara penuh sebagaimana ASN aktif.

Baca Juga:  10 Terduga Pelaku Pemukulan di Kafe White Place Diamankan Polisi

“Namun keduanya tetap memperoleh uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen, dari penghasilan terakhir. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sudi juga menjelaskan, langkah tersebut tidak dapat dimaknai, sebagai bentuk hukuman atau vonis atas perkara yang sedang berjalan. Pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Ini murni langkah administratif untuk memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus mendukung kelancaran proses hukum. Status pemberhentian sementara ini akan berakhir setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Adapun jika nantinya pengadilan memutuskan J dan RW terbukti bersalah dan putusan telah inkrah, maka akan dilanjutkan dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Begitupun sebaliknya, apabila keduanya dinyatakan tidak bersalah, maka seluruh hak dan status kepegawaiannya akan dipulihkan sebagaimana semula,” tutupnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.