spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Kekerasan Anak di Muara Badak Diusut, Polres Bontang Lakukan Pertimbangan Penyelidikan

BONTANG – Polres Bontang bersama dengan Polsek Muara Badak, akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur dan norma hukum yang berlaku, terkait kasus dugaan kekerasan pada anak.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang yang merilis di Humas Polres bahwa, untuk tersangka berinisial A yang terlibat dalam dugaan kekerasan terhadap anak, tidak ditahan.

Bukan berarti memberikan kekebalan hukum, akan tetapi hasil tersebut berdasarkan dari pertimbangan objektif aturan yang berlaku, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan.

“Karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun, maka secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan,” ucap Danang dalam rilis, Rabu (30/4/2025).

Terlebih lagi, di Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah menyebutkan, penahanan hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Baca Juga:  Kunjungi Bontang, Waas Intel Kasad TNI Kasih Pesan Ini ke Pemkot

Bahkan, disisi lain, secara subjektif, penyidik menilai tersangka kooperatif, memiliki domisili tetap, dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Maka dari itu, penyidik menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan,” tambahnya.

Adapun proses hukum yang telah ditempuh, meliputi penerimaan laporan di 7 April 2025. Pemeriksaan saksi, tersangka dan korban, serta visum et repertum telah dilakukan.

Pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), serta penyerahan berkas perkara tahap I ke kejaksaan di Rabu, 30 April 2025.

Disisi lain, Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Dani Purwanto turut menyampaikan bahwa, dalam kasus ini tahapan demi tahapan tetap berproses, meskipun tersangka tidak ditahan. Karena pertimbangan penyidik, ada dasar hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak yang duduk di kelas tiga Sekolah Dasar (SD) di Muara Badak menjadi korban penganiayaan, dimana ketika korban dan teman-temannya sedang bermain di dekat rumah pelaku, lemparan tersebut mengenai atap rumah pelaku, Senin (7/4/2025) lalu.

Sehingga, hal tersebut membuat pelaku menjadi marah, dan mengejar anak-anak yang sedang bermain tadi. Akan tetapi, saat berlari, korban pun terpisah dengan teman-teman bermainnya. Akhirnya pelaku mendapatkan korban dan langsung menganiayanya.

Baca Juga:  Ngobar Kopinicus, Konsep Gelas Kopi Besar dari Kedai Samping Omah Bikin Kaget Pembeli

Korban mendapatkan penganiayaan berupa dijewer di bagian telinga, ditendang di bagian kaki, bahkan di bagian mulut turut ditampar. Ada juga pelaku mencekik bagian leher korban.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular