BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Revisi ini diinisiasi guna membuka ruang legalisasi terhadap aktivitas pertambangan Galian C, yang selama ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa legalisasi ini penting untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memenuhi kebutuhan material pembangunan di Kota Bontang, khususnya pasir urug.
“Selama ini banyak aktivitas tambang tidak terawasi. Kalau mau dilegalkan dan tata ruangnya mendukung, tentu kami siap memproses perizinannya,” ujarnya, Minggu (4/5/2025).
Ia menekankan bahwa proses legalisasi tidak bisa sembarangan. Semua rencana pertambangan harus melalui kajian lingkungan yang ketat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Lokasi tambang harus berada di zona yang sesuai dengan aspek ekologis dan sosial.
“Pertambangan tak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung, daerah resapan air, atau wilayah hijau yang ditetapkan dalam Amdal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa proses revisi RTRW berada di tangan Pemkot Bontang bersama DPRD dan harus melalui tahapan uji publik. Pemerintah provinsi baru akan memproses perizinan setelah revisi disetujui secara resmi.
“Kalau RTRW sudah disahkan, perizinan bisa langsung kami tindak lanjuti. Tidak akan sulit selama syaratnya terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang kemungkinan diterbitkan di kemudian hari. Bambang menekankan bahwa meski izinnya untuk rakyat, pengajuannya tetap harus ke tingkat provinsi untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang.
“Edukasi kepada masyarakat juga penting, agar mereka tahu wilayah mana saja yang dibolehkan untuk aktivitas tambang,” ujarnya.
Bambang mengingatkan bahwa selama RTRW belum direvisi dan masih dalam tahap wacana, segala bentuk operasi Galian C tetap dilarang di wilayah Bontang.
“Belum ada payung hukumnya, jadi aktivitas tambang Galian C tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam